Kamis, 01 November 2018

Menristekdikti muhammad Nasir


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.
Menristekdikti Mohammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Untuk itu, Permenristekdikti ini dinilai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dalam rangka pembinaan ideologi bangsa ini saya keluarkan permenristekdikti 55 tahun 2018. Dalam permen tersebut perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan kebangsaan bagi semua mahasiswa," kata Nasir usai Peluncuran Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 di Gedung Kemenristekdikti, Senin (29/10).

Menurut Nasir, dalam Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi. Meski begitu, lanjut Nasir, simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap di larang beredar di dalam kampus.

"Nah kami mewadahi mahasiswa organisasi ektra ini diwadah UKMPIB dan nanti yang tanggung jawab rektor. Politik praktis tetap dilarang, karena ada satu kejadian di dalam kampus hanya dimonopoli oleh sekelompok orang, tidak boleh lagi begitu. semua pihak harus dilibatkan," jelas Nasir.

Dia menyatakan, dalam waktu dekat Kemenristekdikti juga bakal mengumpulkan para rektor atau wakil rektor bidang kemahasiswaan bersama seluruh ketua umum organisasi ektra. Dengan harapan, pihak rektorat dan organisasi ektra bisa sejalan dan sepaham dalam mengawal ideologi bangsa.

Sumber foto grup IMM PTN/PTS
               
https://breakingnews.co.id/read/okp-kembali-masuk-kampus-setelah-permen-55-tahun-2018-diteken

Dilansir dari breakingnews.co.id. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengesahkan peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Dengan adanya Permenristekdikti tersebut, kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.
“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurijuler,” kata Menteri Nasir pada Senin (29/10) dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta.
Pembinaan ideologi tersebut, lanjut Nasir, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). Sementara anggotaya terdiri dari perwakilan seluruh OKP atau organisasi ekstra kampus yang berada di perguruan tinggi masing-masing, di bawah pengawasan rektor.
“Sekarang yang terjadi, OKP liar di dalam kampus. Dianggap outsider. Sementara mereka ingin mengembangkan demokrasi dengan baik, Jangan sampai ukm ini jadi provokator, tapi mediator, semua dikendalikan oleh rektor” kata Menristekdikti.
Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK). Namun menurut Nasir, peraturan tersebut malah menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleranisme di lingkungan kampus.
Karena itu, Nasir menganggap penting untuk menggandeng kembali seluruh OKP yang sebelumnya sempat `terbuang`, agar menguatkan ideologi kebangsaan di tengah-tengah mahasiswa.“Jadi nantinya silahkan mahasiswa melakukan kaderisasi, yang penting tidak ada radikalisme. Dan paling penting, ideologi bangsa harus dominan,” terang Nasir

Sumber: https://breakingnews.co.id/read/okp-kembali-masuk-kampus-setelah-permen-55-tahun-2018-diteken