Tampilkan postingan dengan label Tabligh dan Kajian Keislaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tabligh dan Kajian Keislaman. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2018


Bagaimana sebenarnya hukum puasa di bulan Rajab ini? Adakah tuntutannya? 

Bisa dikatakan bahwa asal-muasal orang melakukan puasa Rajab berangkat dari berbagai riwayat yang dianggapnya  hadits Nabi saw, padahal sebenarnya sama sekali bukan. Karena apa yang dianggapnya hadits itu, dilihat dari sudut pandang Ilmu Hadits adalah tidak sah (dla’if), bahkan banyak yang palsu (maudlu’). Berikut ini adalah beberapa riwayat lemah tersebut.
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ: رَجَبٌ أَشَدَّ بِيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَ أَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيْ فِي أَسْنَى الْمَطَالِبِ: لاَيَصِحُّ، وَقَالَ الذَّهَبِي: بَاطِلٌ
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai bernama “sungai Rajab” yang airnya lebih putih daripada susu, rasanya lebih manis daripada madu. Barang siapa berpuasa sehari dari bulan Rajab itu, dia akan diberi minum oleh Allah dari sungai tersebut.

Kata Ibnul Jauzi dalam Asnal Mathalib : Hadits tersebut tidak sah. Sedang adz-Dzahabi mengatakan: batil.
صَوْمُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّارَةُ ثَلاَثِ سِنِيْنَ وَالثَّانِي كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ وَالثَّالِثِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ ثُمَّ كُلِّ يَوْمٍ شَهْرًا) أَيْ صَوْمُ كَلِّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِهِ الْبَاقِيَّةِ بَعْدْ الثَّلاَثِ يُكَفِّرُ شَهْرًا. ذَكَرَهُ فِي الْجَامِعِ عَنِ الْخَلاَّلِ وَضَعَّفَهُ، وَقَالَ شَارِحُهُ: إِسْنَادُهُ سَاقِطٌ.
“Puasa Rajab di hari pertama itu bisa menghapus dosa-dosa tiga tahun, sedang di hari kedua bisa menghapus dosa-dosa dua tahun, dan di hari ketiga bisa menghapus dosa-dosa setahun, dan di hari-hari berikutnya untuk setiap  harinya bisa menghapus dosa sebulan.” 

As-Suyuthi mencatat hadits tersebut dalam bukunya al-Jami’ush Shaghiir dari al-Khallal dan dia mendla’ifkannya. Sementara pensyarahnya mengatakan: Sanad hadits tersebut saqith (gugur).
فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ. قَالَ عَلِيُّ اْلقَارِي: قَالَ الْعَسْقَلاَنِي: مَوْضُوْعٌ
Keutamaan bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan lain adalah seperti keutamaan kalamullah melebihi segala macam omongan. 

Ali al-Qari mengatakan, bahwa al-Asqalani mengatakan: Hadits ini maudhu’/palsu.
Apakah memang benar-benar tidak ada riwayat shahih yang khusus meriwayatkan Nabi pernah berpuasa pada bulan rajab. Jawabnya, memang riwayat seperti itu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.
عَنْ عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ
Utsman bin Hakim al-Anshari meriwayatkan, katanya: Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair seputar puasa Rajab, yang waktu itu kami sedang berada di bulan Rajab, maka jawabnya: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan: Rasulullah saw pernah berpuasa (Rajab) hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berbuka, tetapi beliaupun berbuka hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berpuasa. (HR Muslim).
Namun, Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan tentang hadits ini sebagai berikut:
الظَّاهِر أَنَّ مُرَادَ سَعِيد بْن جُبَيْر بِهَذَا اْلإِسْتِدْلاَلِ أَنَّهُ لاَ نَهْيَ عَنْهُ، وَلاَ نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ، بَلْ لَهُ حُكْمٌ بَاقِي الشُّهُورِ، وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلاَ نَدْبٌ لِعَيْنِهِ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنْ اْلأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَرَجَبٌ أَحَدُهَا
Zhahirnya apa yang dimaksud oleh Said bin Jubair terhadap riwayat yang dikatakan oleh Ibnu Abbas tersebut, bahwa berpuasa di bulan Rajab itu tidak ada larangan, juga tidak ada sunat khusus. Namun puasa itu sendiri (selain Ramadhan) adalah sunat. Sementara dalam Sunan Abu Daud dikatakan : “Bahwa Rasulullah saw menyunatkan berpuasa di bulan- bulan haram, sedang Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan haram itu.” Yakni, di bulan- bulan haram, antara lain Rajab, disunatkan berpuasa, tetapi tidak ada puasa khusus selain puasa Arafah ( 9 Dzilhijjah) dan ‘asyura (10 Muharram).
Karena itu Ibnul Qayim mengatakan:
 وَلَمْ يَصُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الثَّلاَثَةَ اْلأَشْهُرَ سِرْدًا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَلاَ صَامَ رَجَبًا قَطٌّ وَلاَ اسْتَحَبَّ صِيَامَهُ بَلْ رَوَى عَنْهُ النَّهْيُ عَنْ صِيَامِهِ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَّةِ
Nabi Muhammad saw tidak pernah puasa tiga bulan berturut-turut seperti yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, juga tidak pernah berpuasa Rajab (secara khusus), juga tidak pernah menganjurkannya. Bahkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw melarangnya.
Dalam kitab al-Ba’its dikatakan:
إِنَّ الصِّدِّيْقَ أَنْكَرَ عَلَى أَهْلِهِ صِيَامِهِ، وَ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَضْرِبُ بِالدَّرَّةِ صَوَامِهِ وَيَقُوْلُ: إِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَتْ تَعَظَّمَهُ الْجَاهِلِيَّةُ
Abu Bakar as-Siddiq menghardik keluarganya yang berpuasa Rajab. Sedang Umar pernah memukul orang yang sedang berpuasa Rajab dengan tongkat seraya berucap: Bulan Rajab hanyalah bulan yang biasa diagung-agungkan oleh masyarakat Jahiliyah.
Artinya, riwayat yang membicarakan puasa Rajab hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga hari setiap bulannya (ayyamul bidh) yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi.
Kesimpulannya, puasa Rajab secara khusus tidak ada, apalagi sampai ditentukan mulai tanggal 1 sampai 27. Sementara puasa Sunat, seperti Senin-Kamis, Daud atau Ayyamul Bidh di bulan Rajab itu baik-baik saja, berdasarkan anjuran Nabi untuk berpuasa di bulan-bulan haram. Jika ingin puasa Rajab, maka pilihlah hari-hari yang disunnahkan: bisa ayyamul bidh, atau Senin-Kami. Adapun pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, tidak ada dalil yang mensyariahkannya.
Wallahu a’lam.
Sumber: PWMU

Catatan tambahan: Juga tidak menjadi masalah apabila hendak memperbanyak puasa di Bulan Rajab (selain puasa-puasa sunnah yang biasa dilakukan pada bulan-bulan lain, berdasarkan anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan-bulan Haram, dan Rajab adalah satu di antara 4 bulan Haram, selama tidak mengkhususkannya pada hari atau sejumlah tanggal tertentu. (red) Wallahu a’lam.



Billāhi fī sabīlil haq.

Fastabiqul khairat.

Selasa, 26 Desember 2017



Banjarmasin, 23 Desember 2017 - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah kota Banjarmasin melalui Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman adakan kajian bulanan bertajuk Islam dalam Bingkai Kebhinekaan. Pengajian ini menghadirkan tiga pembicara dari tiga Universitas di Banjarmasin yakni Prof. Khairuddin selaku Rektor UM Banjarmasin, Prof. Hadin selaku Rektor UNU Banjarmasin, dan Prof. Alim selaku Wakil Rektor 1 ULM Banjarmasin.

Muhammad Nasir selaku Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Banjarmasin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema tersebut diangkat karena belakangan ini isu tentang kebhinnekaan sedang hangat-hangatnya dibicarakan, bahkan menyerang umat Islam di Indonesia. Dalam pelaksanaan Kajian Bulanan kali ini juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan dengan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Banjarmasin dalam Bidang Pemberdayaanm terkhusus difabel di Kota Banjarmasin.


Kajian ini dibuka dan dihantarkan oleh Ayahanda Muhtar Ahmadi sebagai perwakilan dari PDM Banjarmasin. Beliau menyampaikan bahwa Muhammadiyah dan NU bagaikan dua sayap yang tak terpisahkan dalam perjalanan Bangsa dan NKRI. Aula UM Banjarmasin menjadi saksi bisu atas berlangsungnya kegiatan yang dihadiri oleh warga yang berasal dari berbagai afiliasi baik Muhammadiyah, NU, maupun yang lainnya. Hadirin berkumpul dan membawa spirit persatuan sebagai masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka.


Prof . Khairudin dalam pemaparanya mengatakan bahwa perbedaan adalah keniscayaan. Dan slam, adalah agama yang memberikan peluang bagi pluralistik, yakni keberagaman. Saling berlomba-lombalah menuju kebaikan, tanpa saling menjatuhkan.

Prof. Hadin mengatakan bahwa dibandingkan dengan negara-negara Islam, Indonesia memiliki sesuatu yang tidak dimiliki mereka, yakni nasionalisme. Indonesia dengan keberagaman yang sangat plural mampu untuk tetap hidup berdampingan dengan aman dan damai. Bahkan NU dan Muhammadiyah, sudah tidak perlu diajari tentang keberagaman.

Prof. Alim menuturkan bahwa keberagaman adalah tantangan yang harus dihadapi masyarakat, karena konsep ini merupakan aset bangsa yang berharga. Karena Indonesia terbentuk atas sebuah konsep perbedaan. Banyak agama yang terlibat dalam pembentukan negara ini. Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapinya. Muhammadiyah dan NU yang merupakan dua organisasi agama terbesar di Indonesia memiliki peran besar dalam menjaga keberagaman ini. Menjadi dua pilar penyangga persatuan Indonesia.

Kemudian, pada sesi ke dua yakni sesi diskusi, kita mendapati pernyataan yang sangat menarik dari Prof. Khairuddin yag didukung penuh oleh Prof. Alim yakni tetang Muhammadiyah dan NU yang harus bersatu. Dalam artian, saling mendukung dan bersama dalam menjaga kesatuan Bangsa. Muhammadiyah dan NU ibarat satu pasang sandal, di mana keduanya tidak bisa bersatu namun saling meelengkapi dalam keberadaannya, dan saling mencari dalam ketiadaan salah satunya.

Kita berharap kebersamaan ini akan terus berlanjut dan spirit persatuan tiada pernah surut. Untuk Indonesia yang Bhinneka. Untuk Islam yang sebenar-benarnya.

Billāhi fī sabīlil haq.
Fastabiqul khairat.


(hs.nst)